Wednesday, April 26, 2017

Investasi Forex Halal Atau Haram

Halal atau Haram kah Forex itu. Apa itu Forex. Foreign Exchange Devisen atau dikaal sebagai valuta asing valas merupakan salah satu pilihan investasi yang berkembang di Indonesien saat ini Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di pasar uang internasional yg tidak mengerti forex secara Detail ato hanya mencoba-coba bisa kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi hal lain bisa juga, ada yg verlust cukup besar saat bermain forex, padahal dia udah jadi trader selama 1 tahun, setela itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi apa yg membedakan jual beli Saham di bank ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonesien. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan 1 Anda tidak mengerti dalam berinvestasi berbisnis dan Mentransaksikannya 2 Anda tidak mempunyai MODAL UANG Jadi untuk und y yg memiliki UANG silahkan mempelajari dan MENCOBA, Bagi Anda yang mengatakan Halal ,, 1 Transaksisinya tidak tebak-tebakan karena transaksinya didasari dengan analisa teknikal dan fondamental 2 Pelakunya sebagai penjual dan pembeli pedagang 3 Ada perjanjian di awal transaksi dengan menandatangani aggreement. FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr. 28 DSN-MUI III 2002, Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Schal Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al - Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i, dan Ibn Majah, Dengan teches Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum sya ir dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan Garam dengan Garam Denga Syara Harus Sama Dan Sejenis Serta Secara Tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual - beli emas dengan perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya Dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Ein rqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang menghar Amkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram MENIMBANG 1 Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi. jual-beli mata uang al-sharf, Baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis 2 Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain 3 Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan Ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. MEMPERHATIKAN 1 Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878 2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.MEMUTUSKAN Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF Pertama Ketentuan Umum. Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut 1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan 2 Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga simpanan 3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama Dan secara tunai at-taqabudh 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu Über die Theke atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional 2 Transaksi FORWARD yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang alias N datang, antara 2 24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk Vorwärtsvereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah 3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi 4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh Hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata Terdapat kek Eliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIEN Saya memang baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis Tapi dengan Sedikit membuka diri saja kita semua semestinya tahu, bahwa apapun sikap dan pandangan kita terhadap investasi indeks forex dan kawan2, dan meski kita tidak ikutan terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi pergerakan mata uang, pergerakan komoditas, Dan devisa negara kita Artinya handel indeks forex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam perekonomian negara kita dengan cara khas-nya sendiri Kalo menurut saya menurut saya loh, baiknya kita bagi2 tugas ajah Buat yang pro silahkan teruskan Handel indeks foreknya dengan lebih serius dan profesional dan Buat yang kontra pilihan ada di tangan anda. Fatwa MUI Tentang Jual B Eli Mata Uang AL-SHARF. Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien.1 Apakah Trading Forex Haram.2 Apakah Trading Forex Halal.3 Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam.4 Apakah SWAP itu. Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perdagangan Ekspor-Impor ini tentu memerlukan Alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah berfluktuasi setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya Adanya Permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang Yang secara nyata hanyalah tukar-m Enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul --- Ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan Penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum dewasa dan berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Dapat dimanfaatkan. Dapat diserahterima kan. Jelas barang dan harganya. Dijual dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas Izin pemiliknya. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak Khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah. Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus Mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam. Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM. Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya Apabila antara negara terjadi perdagangan Internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing kurs a Dalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing misalnya 1 dolar Amerika Rp 12 000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77.FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS. Fatwa Dewan Syari ah Nasional Majelis Ulama Indonesien. No 28 DSN-MUI III 2002 Tentang Jual Beli Mata Uang Al-Sharf. a Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan. transaksi jual-beli mata uang al-sharf, baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b Bahwa dalam urf tijari tradisi perdagangan transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa. bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. c Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakuka N sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.1 Firman Allah, QS Al-Baqarah 2 275 Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.2 Hadis nabi riwayat al-baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa id al-Khudri Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.3 Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa i , Dan Ibn Majah, dengan teams Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi sah Bersabda Juallah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya ir dengan sira ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam denga syarat harus sama dan sejenis serta Secara tunai Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.4 Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa i, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda Jual-Beli emas dengan Perak adalah riba kecuali dilakukan secara tunai.5 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa id al-Khudri, Nabi sah bersabda Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama nilainya dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama nilainya dan Janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.6 Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang tidak tunai.7 Hadis Nabi riwayat Testidzi dari Amr bin Auf Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8 Ijma Ulama sepakat ijma bahwa akad Al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.1 Surat dari pimpina H Einheit Usaha Syariah Bank BNI nein UUS 2 878.2 Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syari ah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002.Dewan Syari ah Nasional Menetapkan FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG AL-SHARF. Pertama Ketentuan Umum. Transaksi Jay beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut.1 Tidak untuk spekulasi untung-untungan.2 Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga simpanan.3 Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai at-taqabudh. 4 Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar kurs yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing.1 Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu über den Ladentisch atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesai Ein yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.2 Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah Harga yang diperjanjikan muwa adah dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari lil hajah.3 Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi.4 Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada Harga Dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir spekulasi. Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta. Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M. DEWAN SYARI AH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN. Investasi Saham, Halal atau Haram. Beberapa waktu lalu, BEI bersama dengan KPEI dan KSEI meluncurkan Indes Saham Syariah Indonesien Scharia Aktienindex, ISSI Berbeda dengan investasi saham di indeks saham yang biasanya , Yang masih belum jelas hukum halal haramnya terutama bagi und ein Investor muslim, MUI sudah memberi Etikett halal untuk ISSI ini Memang selama ini, salah satu pertanyaan terbesar dari para Investor muslim di bursa saham Indonesien adalah, bagaimana hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modal Apakah halal Ataukah haram Dan ISSI seolah menjawab pertanyaan tersebut Sebelum ISSI diluncurkan, Indonesien sebenarnya sudah memiliki indes saham syariah, yaitu Jakarta Islamischer Index JII Dan JII memang merupakan tempatnya bagi para investor yang peduli soal halal haram ini Namun jumlah saham yang terdaftar di JII hanya 30 saham, sehingga para investor tentu saja tidak memiliki cukup banyak pilihan investasi Sementara Dalam ISSI, saham yang bisa diperjual belikan oleh para investor berjumlah 214 saham Ziemlich viel. Namun peluncuran ISSI ini sebenarnya menimbulkan pertanyaan baru Apakah berinvestasi di BEI itu hukumnya memang haram, sehingga ISSI ini kemudian harus muncul sebagai alternatif Atau dengan kata lain secara universal bukan Berdasarkan agama tertentu, apakah berinvestasi di pasar modal itu lebih banyak manfaatnya bersifat baik, atau lebih banyak kerugiannya bersifat buruk Faktanya bagi sebagian orang terutama yang awam, pasar modal memiliki stigma negatif, dimana mereka mereka menganggap bahwa pasar modal adalah ajang spekulasi dan Glücksspiel Alhasil mereka Jadi nggak mau Ikut berinvestasi di pasar modal, karena selain takut mengalami kerugian, mereka juga khawatir kalau keuntungan yang mereka peroleh bersifat nggak baik karena nggak jelas dari mana asalnya. Nah, sekarang kita ubah sedikit topik artikel ini dengan pertanyaan berikut Apa yang terlintas di benak anda ketika mendengar Kata dugem barangkali ada belum tau, dugem adalah istilah buat orang-orang yang pergi ke diskotik atau semacamnya, untuk begadang semalaman dan ber-party ria sambil mendengarkan musik dari sang DJ Penulis yakin, sebagian besar dari und a berpikir bahwa dugem adalah salah satu cara yang Sangat buruk untuk menghabiskan malam Kalau anda punya anak yang berusia remaja, bukan tidak mungkin und a akan melarangnya pergi keluar rumah malam-malam terutama kalau tujuannya ke tempat seperti itu diskotik. Pertanyaannya, apakah tanzen di diskotik sambil mendengarkan alunan musik yang menghentak-hentak itu buruk Tentu saja nggak Emang apa negatifnya Itu kan sama saja seperti und ein datang ke ko Nsernya Andrea Bocelli, lalu menikmati alunan suara khas si penyanyi opera sembari duduk santai atau mungkin berdansa Tidak ada yang und ein rugikan disini, dan und ein juga mendapatkan keuntungan berupa hiburan yang menyenangkan Kalau und ein Stress karena pekerjaan, misalnya, maka sedikit pesta mungkin bisa membangkitkan Stimmung unda Kembali. Andrea Bocelli Sumber. Namun sayangnya, diskotik bukan cuma tempat bagi mereka yang hendak berjoget ria Diskotik juga identik dengan minuman beralkohol, halb halber berbau freier sex, dan bahkan terkadang drogen alias narkoba Nah, kalau bettel caranya, apakah diskotik masih menjadi tempat Yang baik Tentu tidak Kalau und a sampai ketangkep polisi karena mengkonsumsi obat terlarang yang anda peroleh dari diskotik, maka anda bisa saja dipenjara Dalam hal ini, pergi dugem ke diskotik tidak hanya menjadi tidak baik lagi, melainkan sangat-sangat buruk. Dalam perkembangannya, diskotik akhirnya Gak cuma menjadi tempat buat ajep-ajep saja, melainkan benar-benar menjadi tempat Untuk hal-hal negatif tadi Makanya kalau memasuki bulan puasa, Pemerintah biasanya menyarankan tempat-tempat hiburan malam semacam itu untuk mengurangi aktivitasnya, karena aktivitas mereka memang tidak baik untuk masyarakat. Kembali ke masalah pasar modal Pada awalnya, pasar modal diciptakan sebagai tempat bertemunya para Investor anda, dengan perusahaan Anda dapat menyerahkan uang anda ke sebuah perusahaan melalui pasar modal dengan cara membeli sahamnya, dan sebagai gantinya und a akan menikmati keuntungan berupa bagian dari laba bersih yang dihasilkan perusahaan dividen, plus kenaikan nilai perusahaan yang tercermin pada kenaikan harga sahamnya Kalau dilihat Dari sisi ini, maka jelas bahwa pasar modal bukanlah tempat untuk berspekulasi, karena selain keuntungan yang anda peroleh jelas asal usulnya dari dividen dan kenaikan nilai perusahaan, unda juga kecil kemungkinannya mengalami kerugian meski bukan berarti gak mungkin sama sekali, karena anda kan sudah melakukan banyak Perhitu Ngan dan pertimbangan sebelum und ein memutuskan untuk membeli sebuah saham, alias bukan beli secara asal-asalan apalagi untung-untungan. Namun sekali lagi pada perkembangannya, pasar modal tidak lagi hanya menjadi tempat bagi investor konservatif seperti itu Pasar modal kini juga menjadi tempat bagi para spekulator , Innen trader, bandar, dan lain-lain Para pelaku pasar modal nicht investor ini tidak lagi mencari keuntungan dari pasar modal dengan cara tradisional seperti yang sudah dibahas diatas, melainkan dengan cara-cara yang terkadang beresiko tinggi spekulasi, dan terkadang pula merugikan pelaku pasar Modal lainnya Nah kalau betitu caranya, apakah keuntungan yang diperoleh dari pasar modal dengan cara-cara tersebut masih bersifat baik Penulis kira setiap dari anda punya jawabannya masing-masing. Pertanyaannya sekali lagi, pada saat ini dari sekian banyak investor di pasar modal, berapa persen Sih yang murni berinvestasi atau berinvestasi plus Handel tanpa berspekulasi ria Tidak ada d Ata yang secara spesifik menjelaskan hal tersebut, tapi penulis kira investor seperti itu jumlahnya niaak banyak Mayaitas pelaku pasar modal adalah trader, terutama trader yang merangkap spekulator Makanya istilah hohes Risiko hoher Gewinn menjadi populer Dan istilah investasi saham kemudian berubah menjadi main saham, karena saham justru Dianggap tidak terlalu berbeda dengan permainan uang geldspiel dimana anda berpeluang memperoleh keuntungan, tapi disisi lain kemungkinannya untuk menderita kerugian juga sama besarnya Anda tentu sering mendengar istilah spekulativ kaufen bukan dimana dari istilahnya saja itu memang merupakan spekulasi Dan seterusnya. Pada akhirnya, hal-hal Diatas-lah yang kemudian menyebabkan hukum keuntungan yang diperoleh dari pasar modal, termasuk dengan cara investasi yang konservatif, menjadi abu-abu, alias gak jelas halal haramnya Karena secara universal yang namanya spekulasi apalagi Glücksspiel, tentu saja tidak diperbolehkan oleh agama, baik Islam maupun Agama lainny Ein Spekulasi dalam investasi saham adalah seperti narkoba dalam dugem Tampak menyenangkan pada awalnya, tapi akan membuat unda menderita pada akhirnya Kalau diskotik bukan tempat untuk peredaran narkoba, maka pasar modal juga bukan tempat untuk Glücksspiel Wir sind Investoren, nicht spekulatoren. Tapi kalau kita balik lagi Ke pertanyaan awalnya, apakah investasi melalui pasar itu hukumnya halal Nun, penulis bukanlah anggota MUI, dan penulis juga tidak cukup berilmu untuk ikut-ikutan mengeluarkan fatwa bahwa berinvestasi di pasar modal, meski dengan cara konservatif sekalipun, hukumnya adalah halal Tapi penulis kira selama anda Berinvestasi di pasar modal dengan cara yang lurus-lurus aja serta tidak merugikan orang lain, maka keuntungan yang unda peroleh mindestens bisa dikatakan bersifat baik Insya Allah Jadi und ein gak perlu investieren von ISSI segala deh Mendingan di BEI aja, pilihannya lebih banyak. Kemudian pertanyaannya , Bagaimana sih cara menghindari unsur spekulasi, plus meminimalisir resiko terjad Inya kerugian di pasar modal Nah, kebetulan dalam setahun terakhir ini, penulis sedang menulis sebuah buku berjudul Die Investitionspolitik, Yang Membranen cara-cara untuk berinvestasi di pasar modal dengan baik dan benar, termasuk cara menghindari spekulasi yang biasanya bersifat hohes Risiko Saat ini buku Tersebut sudah hampir selesai, dan akan diterbitkan secepatnya Buku ini merupakan versi yang jauh lebih lengkap dari buku Metode Analisis Grundlegende yang pernah penulis terbitkan. PERINGATAN DILARANG KERAS Kopie paste artikel-artikel yang disajikan di website ini, baik sebagian maupun seluruhnya, KECUALI DENGAN 1 Menyebutkan Nama Teguh Hidayat sebagai penulisnya, dan 2 Menyertakan Link ke sebagai sumber artikelnya Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dituntut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. ANALISIS PILIHAN. Layanan Investor. Hak Cipta Tulisan Oleh Teguh Hidayat Tema Jendela Gambar Diberdayakan oleh Blogger.


No comments:

Post a Comment